INTERNET DI DUNIA DIGITAL

Secara keseluruhan Internet adalah jaringan besar yang saling berhubungan dari jaringan-jaringan komputer yang menghubungkan orang-orang dan komputer-komputer diseluruh dunia, melalui telepon, satelit dan sistem-sistem komunikasi yang lain. Internet dibentuk oleh jutaan komputer yang terhubung bersama dari seluruh dunia, memberi jalan bagi informasi (mulai dari text, gambar, audio, video dan lainnya) untuk dapat dikirim dan dinikmati bersama. Untuk dapat bertukar informasi, digunakan protocol standar yaitu Transmision Control Protocol dan Internet Protocol yang lebih dikenal sebagai TCP/IP.

Menurut info internet di Negara Amerika Serikat jumlah seluruh remaja usia 12-17 menggunakan Internet 63% online setiap hari, 30% remaja pernah mengalami pelecehan seksual via Internet, hanya 7% yang melapor ke orang tuanya, di Negara Perancis sekitar 72% remaja online sendiri tanpa pendamping, di Negara Korea Selatan sekitar 30% remaja online minimal dua jam sehari, di Negara China sekitar 44% remaja berinteraksi dengan orang asing ketika online, dan di Negara Indonesia sekitr 132,7 juta pengguna internet berasal dari Indonesia, 51% dari jumlah populasi penduduk Indonesia.
Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Sumber : RTIK Kota Cirebon dan https://budinugroho24.wordpress.com/about/pengertian-internet-atau-definisi-internet-2/
Sumber : https://dkis.cirebonkota.go.id/2018/02/seputar-internet/
0 Komentar